1.
Pengertian
muamalah menurut segi bahasa,berasal dari kata
عامل – يعامل –
معاملة artinya
saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan dan menurut istilah,
pengertian muamalah dalam arti luas
menurut Al Dimyati adalah
خِرِ التَّحْصِيْلُ الُّدنْيَوِي ِلَيكُوْنَ سَبَبًا ِلْلأ
“Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab
suksesnya masalah ukhrawi.
2. Menurut istilah, pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua
macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam
arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas menurut adalah “Menghasilkan
duniawi,supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit menurut Hudlari Byk
adalah اْلمُعَامَلَاتُ
جَمِيْعُ اْلعُقُوْدِ اَلِّتيْ بِهَا
يَتَبَادَلُ مَنَافِعُهُمْ “Muamalah
adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.
Menurut Idris Ahmad, muamalah adalah aturan-aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan
alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
3.
Perkataan
jual beli dalam bahasa arab adalah yang menurut bahasa artinya memberikan
sesuatu untuk mendapatkan sesuatu. Atau tukar menukar sesuatu. Jual beli
menurut syara’ adalah menukarkan suatu barang dengan barang yang lain menurut
cara yang diatur oleh syara’. Aturan tersebut meliputi ijab kabul, syarat, dan
rukun jual beli. Dan Pada dasarnya hukum jual beli adalah
halal, berdasarkan firman Allah Swt.
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
275, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.
(Q.S
Al-Baqarah: 275)
4.
Jual
beli yang terlarang karena kurang rukun dan syarat :
1)
Jual
beli sistem ijon
Sistem
ijon adalah jual beli yang belum jelas barangnya, seperti padi yang masih
dibatangnya.
2)
Jual
beli binatang ternak yang masih di dalam kandungan
3)
Jual
beli sperma hewan
4)
Jual
beli barang yang belum dimiliki
5)
Jual
beli barang yang diharamkan
5.
Contoh-contoh
pinjam- meminjam yang hukumnya wajib adalah sebagai berikut.
a.
Meminjamkan
kendaraan untuk membawa orang sakit berobat kerumah sakit.
b.
Meminjamkan
pakaian atau mukena untuk keperluan sholat.
c.
Meminjamkan
uang untuk biaya berobat bagi orang sakit yang terancam mati jika tidak segera
berobat.
Pinjam-meminjam
menjadi haram hukumnya jika barang yang dipinjamkan tersebut digunakan untuk berbuat maksiat. Sebagaimana contoh
berikut.
a.
Meminjamkan
pisau untuk menondong atau untuk
membunuh orang lain.
b.
Meminjamkan
kendaraan untuk menjambret atau mencopet.
c.
Meminjam
rumah untuk berjudi dan minum-minuman keras.
6.
Rukun
utang piutang
a.
Ada
pihak yang memberi utang dan pihak yang menerima utang. Syarat keduanya adalah
berakal sehat, baligh, dewasa, mampu berbuat dan cakap dalam mengelola harta.
b.
Ijab
Kabul utang piutang
Contohnya
ijab, “ saya utang kan ini kepadamu dan kembalikan sebesar ini bulan depan”,
saya menerima utang ini dan akan dikembalikan sesuai ini pada tanggal satu
bulan depan”.
c.
Ada
harta yang diutangkan. Syarat-syarat harta tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Harta
itu benar-benar milik orang yang memberi utang
2)
Ada
guna dan manfa’atnya
Dalil naqli berkenaan dengan utang piutang Allah swt.
Berfirman:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù
Artinya:
Wahai
orang orang yang beriman, jika kamu bermuamalah (jual beli, utang piutang, dan
sewa menyewa) untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu tuliskan.
7.
Sifat
yang wajib bagi Allah ada 20 sifat yaitu wujud, qidam , baqa’, mukhalafatuhu
lil hawaditsi, qiyamuhu binafsihi, wahdaniyat, qudrat, iradat, ilmu, hayat,
sama’, bashor, kalam, qodirun, muridun, alimun, hayyun, samiun’,bashirun, dan
mutakallimun.
8.
Ibadah mahdah artinya ibadah yang sudah ditentukan
baik waktu, ukuran maupun caranya,misalnya shalat, zakat, puasa,haji dan
lain-lain. Sedangkan ibadah ghairu mahdah ialah ibadah yang tidak ditentukan
waktu dan ukuran kadarnya,misalnya shadaqah, membaca al qur’an.dll.
9.
Cara
kita mengaplikasikan al qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup yaitu dengan
mengamalkan isi kandungan yang terdapat didalamnya yang penuh dengan hikmah dan
manfaat untk kebaikan kita dan menjadi acuan /pondasi dasar untuk kita bisa
selalu bertaqwa kepada Allah SWT dalam kehidupan kita sehari-hari.
10.
Sebab-sebab runtuhnya dinasti umayyah yaitu
pigur seorang pemimpin khalifah yang lemah, hak istemewa bangsa arab suriah,
pemerintahan yang tidak demokratis adil dan korupsi, dan persaingan antar suku.
11.
Tolak ukur suatu Perbuatan atau akhlaq kita itu bisa dikatakan baik
atau salah yaitu dengan tiga hal : .1. agama .2. adat dimasyarakat .3. akal sehat
12.
Ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat
dalam memberikan pengertian hadits. Diantara ulama’ ahli
hadits sendiri diantara satu dan yang lainnya agak berbeda. Ada yang
mendefinisikan bahwa hadits segala perkataan, perbuatan, dan
hal ilwahnya Nabi SAW. Adapula yang mendefinisikan sebagai segala sesuatu yang
bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun
sifatnya. Demikian juga ada yang merumuskannya dengan:
ﺍﻗﻮﺍﻟﻪﺼﻠﻰﺍﻠﻟﻪﻋﻠﻴﻪﻮﺴﻠﻢﻮﺤﻮﺍﻟﻪ
“segala ucapan Nabi
SAW, segala perbuatan dan segala keadaannya”
Masuk
ke dalam “keadaannya” segala yang diriwayatkan dalam kitab sejarah, seperti hal
kelahirannya, tempatnya dan yang sangkut paut dengan itu, ketika
sebelum diutus maupun sesudahnya.
Sebagian ulama’ seperti Ath-thiby berpendapat bahwa : “hadits
itu melengkapi sabda nabi, perbuatan beliau dan taqrir beliau : melengkapi
perkataan, perbuatan dan taqrir para shahabat, sebagai mana pula melengkapi
perkataan, perbuatan dan taqrir para tabi’in’.
- Sunnah adalah salah satu kosa kata bahasa Arab سنة (sunnah). Secara bahasa, kataالسنة (al-sunnah) berarti السيرة حسنة كانت أو قبيحة (perjalanan
hidup yang baik atau yang buruk). Pengertian di atas
didasarkan kepada Hadîts Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Muslim
sebagai berikut:
من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها و أجر من
عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء. و من سن سنة سيئة فعليه وزرها و وزر
من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أوزارهم شيء.
Artinya: Barangsiapa membuat sunnah yang
baik maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya
sesudahnya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Barang siapa membuat sunnah
yang buruk maka dia akan
memperoleh dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa
mengurangi dosa mereka sedikit pun.
Kata الخبر (al-Khabar) adalah salah satu
kosa kata bahasa Arab. Jamaknya adalah الأخبار(al-akhbar).
Secara bahasa kata al-khabar berarti النبأ (al-naba'; berita yang besar) .
Khabar menurut bahasa
adalah “warta berita yang disampaikan seseorang kepada orang lain”. Jama’nya :
akhbar, muradifnya : naba’ yang jama’nya anba, orang yang banyak khabar dinamai
“khabir”.
Khabar menurut istilah
ahli hadis adalah “warta baik dari Nabi Muhammad SAW maupun dari sahabat
ataupun tabiin” menurut ini hadits dapat dinamai hadits marfu’,
hadits mauquf dan hadits maqthu.
Dalam hal ini orang
yang meriwayatkan hadits dinamai “Muhadisin” dan orang yang meriwayatkan
sejarah dinamai akhbari atau khabari.
Ulama’ lain mengatakan
bahwa al-khabar adalah sesuatu yang datang selain dari
nabi Muhammad SAW, sedang yang datang dari nabi Muhammad SAW dsebut hadis. Ada
juga yang mengatakan hadis lebih umum dan lebih luas dari pada khabar, sehingga
tiaphadis dapat dikatakan khabar tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadis.
Sedangkan kata al-Atsar (الأثر) adalah salah satu kata bahasa Arab. Jamaknya adalah آثار (atsar). Secara bahasa
kata الأثر berarti: بقية الشيء (bekas sesuatu)
Para
ahli berbeda pendapat dalam memberikan batasan makna al-atsar.
Menurut al-Nawawiy, al-atsar adalah:
المروي مطلقا سواء كان عن رسول الله صلى الله
عليه وسلم أو عن الصحابي.
Artinya: Sesuatu yang diriwayatkan
secara muthlaq baik yang berasal dari Rasulullah Saw atau dari shahabiy.
Pendapat yang mirip dikemukakan oleh
al-Sakhawiy,
menurutnya al-atsar adalah:
الأحاديث مرفوعة كانت أو موقوفة على المعتمد
Pendapat
ini, menurut al-Nawawiy dipilih oleh para ahli Hadits dan selain mereka dan
juga diperpegangi oleh ulama salaf dan mayoritas khalaf.
13.
Sebelum pengaruh islam masuk ke Indonesia, di kawasan ini sudah
terdapat kontak-kontak dagang, baik dari Arab, Persia, India dan China. Islam secara akomodatif,
akulturasi, dan sinkretis merasuk dan punya pengaruh diarab, Persia, India dan China. Melalui perdagangan
itulah Islam masuk ke kawasan Indonesia. Dengan demikian bangsa Arab, Persia, India dan china punya nadil
melancarkan perkembangan islam di kawasan Indonesia.
14.
Taubatan
nashuha artinya meninggalkan kesalahan yang lalu dan berjanji tidak akan
mengulanginya lagi.
ciri-ciri bahwa taubat seorang diterima oleh
Allah?
1. dirinya jauh dan terhindar dari maksiat
2. ia merasakan hatinya selalu bergembira dan
rasanya Allah begitu dekat
dengannya
3. dekat dengan orang-orang yang sholeh dan
jauh dari ahli maksiat
4. ia merasa puas mendapatkan segi dunia meski
sedikit,sebaliknya ia merasa
kurang walaupun dia telah melakukan banyak
amalan akhirat.
5. ia menyibukkan hatinya dengan sesuatu yang
diwajibkan Allah
6. ia menjaga lisannya,selalu tafakur,dan
selalu menyesali dosa-dosa yang pernah dikerjakan.
[Imam Ghazali]
[Imam Ghazali]
15.
Iman
menurut bahasa berarti keyakinan atau kepercayaan,sedangkan menurut istilah
berarti kepercayaan tentangadanya Allah sekaligus membenarkan apa saja yang
datang dari Allah dengan cara meyakini dalam hati, menyatakan dengan lisan, dan
membuktikan dengan amal nyata.
Iman kepada Allah Swt berarti meyakini dalam hati sifat-sifat
kesempurnaan Allah yang maha suci dari sifat-sifat kekurangan, ditunjukkan
dengan lisan, dan dilaksanakan dengan amal perbuatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar